Pengusaha Pieko Disebut Beri Rp 1,96 M ke Komut PTPN VI Syarkawi

25 November 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, disebut memberikan uang kepada Muhamad Syarkawi Rauf selaku Komisaris Utama PTPN VI --anak perusahaan BUMN PTPTN III.
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu disebut menerima uang dari Pieko sebesar SGD 19.300 atau sekitar Rp 1,96 miliar.
Uang diberikan diduga untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Hal itu tertulis dalam surat dakwaan Pieko yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK.
"Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaan terdakwa (Pieko), maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat juga dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk membuat kajian," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
"Di mana untuk itu (membuat kajian), terdakwa telah memberikan uang kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar SGD 190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," lanjut jaksa.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf Foto: ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra
Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50.000 atau setara dengan Rp 516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD 140.300 atau setara dengan Rp 1.450.000.000.
ADVERTISEMENT
Uang penyerahan kedua diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III di kantornya di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syarkawi pernah diperiksa KPK pada 23 September 2019. Namun, ia tidak bicara tentang kasus yang menyeret namanya tersebut.
Syarkawi merupakan mantan Komisioner KPPU 2012-2015 dan Ketua KPPU 2015-2017. Ia juga tercatat mendaftarkan diri menjadi calon anggota BPK RI 2019-2024.
Pieko Njotosetiadi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam kasus ini, Pieko didakwa menyuap Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan. Suap diberikan Pieko ke Dolly melalui I Kadek Kertha.
Suap yang diberikan Pieko sebesar sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Dalam kasus tersebut, Pieko melakukan pembelian gula melalui proses penjualan dengan sistem LTC dari Periode I sampai dengan III. Sistem penjualan itu diminati oleh beberapa perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun, dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhinya.
Perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III. Terutama, atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen.
Sehingga dilakukan pembuatan serta penandatangan Kontrak antara PTPN III dengan Perusahaan Pieko untuk pembelian gula tersebut.