KPK Panggil Ketua APTRI X dan XI Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), X M Mubin, dan Ketua APTRI XI, H Edi. Keduanya akan bersaksi dalam kasus suap distribusi gula di Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
"Diperiksa untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, IKL (I Kadek K. Laksana)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (25/11).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk untuk Kadek. Empat di antaranya adalah Dirut PTPN XII (Persero), M Cholidi, Dirut PTPN IX (persero), Iryanto Hutagaol, Dirut PTPN X, Dwi Satriyo Annugora, dan Dirut PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kadek, eks Direktur Utama PTPN III, Dolly P Pulungan, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
