KPK Panggil Dirut PTPN XII dan IX Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

12 November 2019 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PTPN XII (Persero) M Cholidi dan Direktur Utama PTPN IX (Persero) Iryanto Hutagaol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula.
ADVERTISEMENT
Cholidi dan Iryanto akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek K. Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/11).
Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana usai menjalani pemeriksaan terkait suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iryanto pun memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia hadir di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Sementara sosok Cholidi belum terlihat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah eks Direktur Utama PTPN III, Dolly P Pulungan; I Kadek K Laksana; dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkiat distribusi gula di PTPN III pada 2019. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 2-3 September 2019.
ADVERTISEMENT