Penyuap 2 Direktur PTPN III Segera Disidang

KPK sudah merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Ia merupakan tersangka penyuapan terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
"Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka PNO (Pieko), berkas, dan barang bukti ke penuntutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Berkas penyidikan Pieko kini sudah di tangan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan Pieko segera disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ujar Febri.
Pieko diduga menyuap dua Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yakni Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama dan I Kadek K. Laksana selaku Direktur Pemasaran. Suap yang diberikan diduga sebesar SGD 345 ribu atau Rp 3,5 miliar.
Suap untuk dua pejabat BUMN itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019. Pieko tidak termasuk dalam orang yang ditangkap saat operasi itu berlangsung. Dia diduga menyerahkan diri ke KPK.
