Periksa Dirut PTPN X, KPK Telusuri Mekanisme Distribusi Gula

13 November 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah memeriksa Direktur Utama PTPN X (Persero), Dwi Satriyo Annurogo, sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek K. Laksana.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Dwi dicecar penyidik KPK terkait tugas, pokok, dan fungsi PTPN X yang salah satunya distribusi gula.
"Perkara yang disidik terkait distribusi gula. PTPN X kan komoditasnya gula. Sehingga wajar juga kalau (saya) diminta keterangan sebagai saksi," kata Dwi usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Dwi mengaku ditanya 17 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia enggan merinci apa saja pertanyaan-pertanyaan tersebut. Namun, ia mengatakan pertanyaan itu tak jauh dari mekanisme distribusi gula.
Direktur Utama PTPN X (Persero) Dwi Satriyo Annurogo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (13/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tadi saya ada 17 pertanyaan kepada saya yang mengenai seputar tanggung jawab saya di PTPN X kemudian mekanisme perusahaan dan mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan yang ada," ungkapnya.
Ketika disinggung apakah ia mengetahui terkait nama-nama yang terlibat dalam kasus ini, serta sejumlah pertemuan yang dilakukan untuk memuluskan rasuah, Dwi enggan menjawabnya.
ADVERTISEMENT
Dwi juga enggan menjawab mengenai penentuan kuota dan bagaimana distribusi gula baik di perusahaan holding, PTPN III, dan PTPN X. Dwi mengarahkan untuk menanyakan itu langsung ke KPK.
Direktur Utama PTPN X (Persero) Dwi Satriyo Annurogo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (13/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Saya kira itu ya. Terkait pertanyaan itu mungkin di penyidik ya. Itu dari saya," tutup dia.
Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriks Dirut PTPN XI (Persero), Gede Meivera Utama Andjana Putra. Namun Gede enggak berkomentar terkait pemeriksaannya dan langsung menuju mobil yang menjemputnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
Direktur Utama PTPN XI (Persero) Gede Meivera Utama Andjana Putra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkiat distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
ADVERTISEMENT