KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, Senin 27 Mei

26 Mei 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad Hasan akan diperiksa sebagai saksi pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (27/5) besok di gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana agenda Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU Tersangka SYL (Eks Mentan RI), karena itu Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (26/5).
KPK meminta Fuad Hasa agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel, di Wisma Maktour, Jalan Otista, Jakarta Timur, Kamis (16/2/2023). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Sebelumnya pada pemanggilan pada Selasa (14/5), Fuad Hasan tidak hadir alias mangkir dari panggilan KPK. Fuad Hasan yang diketahui adalah mertua Menpora Dito Ariotedjo dijadwalkan diperiksa bersama 3 saksi di BPKP Sulawesi Selatan.
Adapun tiga saksi dimaksud adalah dua pemilik Suita Travel yakni Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta satu orang pegawainya bernama Nur. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik dan dikonfirmasi aliran uang dari SYL.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
KPK memang terus mengusut dugaan aliran uang SYL lewat pemanggilan sejumlah saksi. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan SYL.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan perkara pokoknya, pemerasan dan gratifikasi, SYL disebut pernah umrah bersama keluarganya dengan memakai uang Kementan. Dana yang disiapkan Rp 1,8 miliar. Atas kesaksian itu, SYL menilai tidak logis.
SYL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini. Sebelumnya dia sudah didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.