KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

2 Februari 2023 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemanggilan kesekian kalinya ini dijadwalkan pada Senin (6/2) pekan depan.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Dito dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ali berharap pada panggilan kali ini, Dito kooperatif memenuhinya.
"Saat ini KPK telah kembali memanggil sebagai saksi untuk dugaan TPPU Tersangka NHD [Nurhadi] untuk hadir pada Senin (6/2) di gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).
Dito Mahendra sudah tiga kali dipanggil secara berturut-turut yakni 8 November, 21 Desember, dan 5 Januari 2023. Namun, ia tak pernah memenuhinya.
Menurut Ali, pemanggilan kali ini sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polres Serang yang disebut telah mengetahui keberadaan Dito. Sebab, Dito Mahendra juga tengah berurusan hukum dengan Polres Serang terkait kasus dengan Nikita Mirzani.
"Surat panggilan saksi telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT