KPK Panggil Lagi Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo

28 Agustus 2019 9:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soekarwo, Gubernur Jawa Timur Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Soekarwo, Gubernur Jawa Timur Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan kali ini, Pakde Karwo -demikian ia disapa- akan diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim, dipanggil kembali untuk pemeriksaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (28/8).
Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Pakde Karwo mangkir dari panggilan pada Rabu, 21 Agustus. KPK pun meminta Pakde Karwo untuk hadir dalam panggilan ulang ini.
"Karena ini adalah panggilan kedua, kami imbau agar saksi datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Febri.
Pemeriksaan Pakde Karwo, kata Febri, diperlukan untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu KPK menyita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik.
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.