KPK Panggil Lagi Komut PTPN VI Syarkawi Rauf di Kasus Distribusi Gula

16 Desember 2019 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketua KPPU Syarkawi Rauf  Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketua KPPU Syarkawi Rauf Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Komisaris Utama (Komut) PTPN VI (Persero), Syarkawi Rauf, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara suap distribusi gula untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek K Laksana.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan kedua untuk Syarkawi. Sebelumnya pada 2 Desember lalu, Syarkawi mangkir dari panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IKL (Kadek Laksana)," kata Febri dalam keterangannya, Senin (16/12).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usah (KPPU) itu. Namun dalam sidang dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transido Pieko Nyotosetiadi, Syarkawi diduga menerima Rp 1,96 miliar dari Pieko.
Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njoto Setiadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suap itu diduga terkait kajian Long Term Contact (TLC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Arum Sabil. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka I Kadek Laksana.
Pada perkara kasus dugaan suap distribusi gula, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, Kadek Laksana, dan Pieko.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkiat distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.