Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPK Panggil Lagi Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
22 Januari 2025 13:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, pada Rabu (22/1). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Tessa belum merinci lebih jauh terkait kehadiran mereka dalam panggilan pemeriksaan kali ini. Termasuk soal materi yang akan ditanyakan penyidik kepada Mbak Ita dan suami.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," ujarnya.
Mbak Ita dan suami sedianya telah dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (17/1) lalu. Namun mereka tak hadir dan menyampaikan alasannya ke penyidik.
Mbak Ita tidak hadir lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Sementara sang suami, Alwin Basri, disebut tidak hadir karena sedang mengurusi praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel.
KPK juga mengingatkan kepada Mbak Ita dan suaminya apabila mangkir dua kali tanpa alasan yang jelas, penyidik bisa melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah: Rachmat Utama Djangkar selaku Dirut PT Deka Sari Perkasa; dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Rachmat dan Martono sudah ditahan KPK terkait perkara ini.
Martono disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mbak Ita dan suaminya. Sementara, Rachmat disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.