Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK akan memanggil lagi Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (25/11). Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
Chusnunia akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PR Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (HA). Dalam pemeriksaan besok, KPK meminta Chusnunia memberikan keterangan secara benar.
"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (25/11).
"Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," sambung dia.
Pada pemanggilan sebelumnya, Rabu (20/11) Chusnunia tak hadir. Tidak diketahui penyebab dirinya mangkir dari panggilan tersebut.
Terkait perkara ini, sejumlah nama besar juga turut diagendakan diperiksa. Salah satunya adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang seharusnya diperiksa pada Selasa (19/11) kemarin. Namun ia mangkir.
ADVERTISEMENT
Sejumlah politikus PKB juga sempat diperiksa dalam perkara ini, seperti Farhan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faisal. Chusnunia juga saat maju di pilgub Lampung menemani Arinal sebagai Cagub didukung oleh PKB.
Namun, belum diketahui maksud pemeriksaan KPK terhadap Chusnunia tersebut. Chusnunia sebelumnya pernah diperiksa KPK, tapi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
ADVERTISEMENT
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Live Update