KPK Panggil Lagi Yasonna Laoly 18 Desember, Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku

13 Desember 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, pada Kamis (29/2/2024). Foto:  Youtube/FH USU
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Kota Medan, pada Kamis (29/2/2024). Foto: Youtube/FH USU
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak menghadiri pemanggilan KPK yang dijadwalkan hari ini, Jumat (13/12). KPK menentukan jadwal pemanggilan ulang Yasonna, yakni pada 18 Desember 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (13/12).
Adapun dalam pemanggilan itu, Yasonna bakal dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Setelah hampir 5 tahun, Masiku tak kunjung diringkus lembaga antirasuah.
"[Pemanggilan Yasonna] dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, saudara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina," kata Tessa.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," paparnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Lebih lanjut, Tessa pun menjelaskan alasan penyidik KPK baru memanggil Yasonna Laoly saat ini. Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran ada sejumlah hal yang baru didapatkan oleh penyidik usai menggali keterangan dari sejumlah saksi lain yang terkait.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, kata dia, politikus PDIP itu perlu dipanggil untuk dikonfirmasi sejumlah hal terkait kasus Harun Masiku.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," ucap Tessa.
"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, enggak, enggak, hanya berpegangan pada alat bukti," pungkasnya.
Sebelumnya, ketidakhadiran Yasonna disampaikan Tessa karena yang bersangkutan sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Untuk YSL [Yasonna Laoly], info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12) pagi.
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat DPO tersebut, KPK menampilkan 4 foto Harun yang berbeda. Ada yang formal hingga menampilkan gaya tangan metal. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron tertanggal 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan identitas lengkap Harun, mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, NIK, nomor paspor, hingga ciri fisik.
Harun digambarkan memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang. Dengan ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Salah satunya adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi.