KPK Panggil Lai Bui Min terkait Kasus Suap Ade Yasin

13 Juni 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Lai Bui Min terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemda Bogor tahun anggaran 2021. Dalam perkara ini Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Lai Bui Min dipanggil sebagai saksi dan dijadwalkan akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (13/6).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak menjelaskan keterkaitan Lai Bui Min dalam perkara ini. Ia hanya menyebut, yang bersangkutan akan diperiksa terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemkab Bogor.
"[saksi diperiksa] Terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Nama Lai Bui Min tidak asing dengan KPK. Sebab, ia ialah salah satu tersangka di KPK terkait perkara lain.
Lai Bui Min ialah salah satu tersangka pemberi suap kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ia sudah disidang dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Lai Bui Min divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Rahmat Effendi atau akrab disapa Pepen.
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Merujuk pada dakwaan Pepen, Lai Bui Min memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar. Suap sebagai fee karena Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min seluas 14.339 M² di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya untuk Pembangunan Polder 202 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Lahan itu untuk pembangunan Polder 202 Pemkot Bekasi. Diyakini Lai Bui Min dan Pepen sudah bersepakat soal lahan itu agar keduanya mendapat untung.
Dari total Rp 4,1 miliar yang diberikan, Pepen menerima Rp 3.500.000.000. Sementara sementara sisanya diberikan kepada Jumhana Luthfi Amin (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) senilai Rp 400.000.000 dan Chairohman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi) senilai Rp 200.000.000.
ADVERTISEMENT
Terkait hubungan Lai Bui Min dengan perkara Ade Yasin, Ali belum membeberkan lebih jauh. Ia hanya menyebut bahwa Lai Bui Min diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai saksi dan selaku swasta.
“Wiraswasta,” kata Ali.
Bersama dengan Lai Bui Min, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 9 saksi lainnya terkait kasus Ade Yasin. Mereka ialah:
ADVERTISEMENT

Kasus Suap WTP Ade Yasin

Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Ade Yasin dan 3 anak buahnya diduga menyuap 4 pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. Pada saat OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar. Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain Ade Yasin dan anak buahnya, KPK juga menetapkan empat orang pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap.
Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK. Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah SKPD di Pemkot Bogor.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Ade Yasin masih membantah terlibat dalam kasus suap ini. Ia berdalih bahwa suap tersebut adalah perbuatan anak buahnya yang membuat dirinya turut bertanggung jawab.