KPK Panggil M Taufik & Dirut Sarana Jaya soal Kasus Lahan Pulo Gebang

14 Maret 2023 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, terkait kasus dugaan suap pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Taufik bakal diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya bagi Taufik. Ia sebelumnya diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada September tahun lalu.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut. Namun dia belum membeberkan materi apa yang akan digali dari politikus partai Gerindra ini.
Ali hanya bilang Taufik akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah saksi lain.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bersamaan dengan pemanggilan Taufik, KPK juga memanggil Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan Widiyanto, serta sejumlah saksi lain. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris. Termasuk juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani oleh KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya dan perkara tersebut sudah disidangkan.
Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
ADVERTISEMENT
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.