KPK Panggil Mahasiswi hingga Ibu Rumah Tangga Sebagai Saksi Kasus Dana CSR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK memanggil dua orang, mahasiswi dan ibu rumah tangga. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Para saksi itu adalah Tia Mutia selaku mahasiswi dan Wela Arista selaku ibu rumah tangga.

Selain keduanya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni: Siti Aisyah selaku swasta; Wani Widjaja selaku notaris; Eman Fathurohma selaku wiraswasta; Widodo Budidarmo selaku PPAT/Notaris; dan Oman selaku swasta.

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik kepada para saksi tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.

Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.