KPK Panggil Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Korupsi E-KTP

9 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Anggota DPR RI Tahun 2009-2014, Miryam S. Haryani, untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pemanggilan dilakukan untuk pemeriksaan hari ini, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, Mantan Anggota DPR-RI tahun 2009 sampai dengan 2014," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Miryam. KPK belum membeberkannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Adapun terkait kasus e-KTP, Miryam adalah salah satu terdakwanya. Dia pernah didakwa atas dugaan berbohong pada saat dia bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP. Saat itu, dia bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017.
Saat itu Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), lantaran mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh 3 penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Santoso.
Pengakuan Miryam soal intimidasi penyidik KPK itu, dinilai hakim terbukti tidak benar. Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan, ketiga penyidik itu terbukti tak pernah melakukan penekanan saat memeriksa Miryam.
ADVERTISEMENT
Terkait kasusnya, Miryam telah dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sementara terkait korupsi pengadaan e-KTP, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.