KPK Panggil Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Nurhadi

16 November 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marzuki Alie Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marzuki Alie Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Ia dipanggil sebagai saksi terkait perkara kasus mafia peradilan yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Marzuki Alie akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan pihak yang diduga memberi suap kepada Nurhadi.
"Diperiksa untuk tersangka HS," kata Ali dalam keterangannya, Senin (16/11).
Ali belum merinci terkait materi pemeriksaan terhadap Marzuki Alie ini. Ia menyatakan akan memberitahukannya usai pemeriksaan dilakukan.
Pemanggilan terhadap Marzuki Alie ini dilakukan selang 5 hari usai namanya muncul di persidangan Nurhadi. Nama Marzuki Alie muncul saat Jaksa KPK membacakan BAP kakak Hiendra, Hengky Soenjoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (11/11) lalu.
Dalam BAP, Hengky mengaku pernah diminta Hiendra agar meminta bantuan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung sehingga penahanan adiknya itu ditangguhkan. Saat itu, Hiendra ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus hukum yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih menurut BAP, Hengky mengaku pernah diminta Hiendra agar meminjam uang ke Marzuki Alie untuk mengurus kasus hukum.
Hengky tak mengetahui kasus apa yang menjerat Hiendra sehingga membuatnya menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Hengky menyatakan kasus itu dilaporkan Azhar Umar.
Adapun merujuk dakwaan jaksa KPK, saat itu Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta RUPSLB PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada tanggal 13 Februari 2015.
Tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Foto: Facebook/ @Hiendra Soenjoto

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus ini, Hiendra diduga memberi suap kepada Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap diberikan oleh Hiendra terkait pengurusan perkara PT MIT serta gugatan terhadap Hiendra di pengadilan terkait Azhar Umar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Nurhadi, adapun suap yang diberikan totalnya berjumlah Rp 45.726.955.000. Suap itu dilakukan dalam 21 kali transfer baik melalui rekening Rezky maupun rekening lain.
Transfer pertama terjadi pada 22 Mei 2015 sementara yang terakhir pada 5 Februari 2016.
Sementara Nurhadi selain didakwa menerima suap dari Hiendra, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama kurun 2014-2017. Gratifikasi itu terkait jabatannya selaku Sekretaris MA.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Nurhadi disebut menerima gratifikasi melalui Rezky dari para pihak yang berperkara di pengadilan. Perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Para pihak pemberinya yakni Handoko Sutjitro; Renny Susetyo Wardani; Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Freddy Setiawan; dan Riady Waluyo. Jumlah gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.
ADVERTISEMENT
Sehingga bila ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, jumlahnya mencapai Rp 83.013.955.000.