Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman, Akan Diperiksa Terkait Kasus Hasto
10 Januari 2025 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK memanggil ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman, untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
“Hari ini, Jumat (10/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Selain Arief, KPK juga memanggil ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan Sekretaris Pimpinan KPU, Rahmat Setiawan. Mereka juga dipanggil sebagai saksi.
Namun, hingga pukul 12.27 WIB, Arief dan dua orang tersebut belum terlihat hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menjerat Hasto dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
"Dari proses penyidikan ditemukan petunjuk sebagian uang berasal dari Saudara HK," ujar Setyo, tanpa menjelaskan besaran uang yang disediakan Hasto untuk menyuap tersebut.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Setyo melanjutkan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.