Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Panggil Mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan
4 Januari 2023 10:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemanggilannya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM ) tahun 2012-2013.
Politikus Demokrat itu dipanggil dalam kapasitasnya selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009-2014. Belum diketahui materi yang akan digali dalam pemeriksaan Syarief Hasan.
Bersamaan dengan pemanggilan Syarief Hasan, penyidik juga memanggil satu saksi lain bernama Endang Suhendar selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial.
Tiga tersangka lainnya yakni:
Dalam kasus tersebut, Kemas diduga berkongkalikong dengan Dodi dan Deden memberikan dan memperlancar proses pinjaman dari dana LPDB-KUMKM kepada pihak yang tidak seharusnya, dalam hal ini Stevanus, untuk pembelian kios di Mall Bandung Timur Plaza (BTP). Padahal pembangunannya belum selesai.
Kios tersebut diperuntukkan bagi 1.000 UMKM. Namun demikian, ternyata jumlah UMKM tersebut tak sampai 1.000 dan datanya diduga fiktif.
Seiring berjalannya waktu, pada periode 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Stevanus mendapatkan uang pinjaman sebesar Rp 98,7 miliar ke perusahaannya. Namun, Stevanus hanya membayar Rp 3,3 miliar sebagai pengembalian. Itu pun macet sehingga harus diperpanjang menjadi 15 tahun.
Atas perbuatannya, Kemas diduga mendapatkan keuntungan berupa uang Rp 13,8 miliar disertai dengan kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus.
"Kemas Danial selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus Kusnadi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/9).
Sementara Dodi dan Deden diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Hingga akhirnya praktik rasuah ini tercium oleh KPK dan diusut secara pidana. Diduga akibat penggelontoran dana untuk UMKM fiktif tersebut, negara dirugikan hingga Rp 116,8 miliar.
ADVERTISEMENT