KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Banjarnegara Terkait Kasus Budhi Sarwono

28 Juni 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021. Dalam perkara ini, mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangkanya.
ADVERTISEMENT
Syamsuddin ialah wakil bupati saat Budhi Sarwono menjabat. Ketika Budhi Sarwono dijerat KPK pada 2021, ia kemudian menjadi pelaksana harian bupati.
Bersama dengan Syamsuddin, KPK juga turut memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni:
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keempat orang ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun Ali tidak membeberkan soal materi yang akan digali dari saksi-saksi tersebut.
Ali hanya menyebut bahwa mereka akan diperiksa di Polres Kota Yogyakarta, hari ini Selasa (28/6).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jl. Reksobayan No.1, Ngupasan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta,“ kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK memang tengah mendalami kasus baru yang sangkakan kepada Budhi Sarwono. Beberapa minggu yang lalu, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkaranya. Termasuk di antaranya, Lasmi Indrayani selaku anggota DPR RI yang juga merupakan anak Budhi.
ADVERTISEMENT
Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 serta gratifikasi.
“Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi,” tambah Ali.
Ini ialah kali ketiga Budhi Sarwono dijerat sebagai tersangka. Awalnya, ia dijerat sebagai sebagai dugaan korupsi dan gratifikasi bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan. Budhi bersama Kedy Afandi, didakwa dalam dua perbuatan korupsi.
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua ialah terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Budhi dan Kedy dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta atas perbuatannya. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pada saat persidangan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi.
Ia kemudian dijerat kembali sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi.
Paling anyar, Budhi lagi-lagi dijerat sebagai tersangka. KPK turut menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Belum ada penjelasan dari KPK mengenai detail perkaranya.