KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

30 Juli 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, hari ini, Selasa (30/7). Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita rencananya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Bersama dengan Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, juga diperiksa KPK untuk pemeriksaan kasus yang sama. Mbak Ita dan Alwin Basri merupakan pasangan suami istri yang sama-sama berasal dari PDIP.
Wali Kota Semarang petahana, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menyerahkan formulir pendaftaran calon kepala daerah di DPC PDI Perjuangan Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Selain pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK juga memanggil saksi untuk pemeriksaan di Akpol Semarang. Adapun para saksi yang diperiksa di sana, yakni:
1. Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
2. Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang;
ADVERTISEMENT
3. Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) bepergian ke luar negeri.
KPK juga mencegah Alwin Basri (suami Ita), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Ini tiga perkara korupsi yang diusut KPK:
1. Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang;
3. Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum mengungkapkan identitas mereka.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Mbak Ita dan suaminya terkait pemanggilan ini.