KPK Panggil Menag Lukman Hakim

8 Mei 2019 7:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin saat menghadiri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin saat menghadiri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK, Rabu (8/5). Lukman dipanggil KPK dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
Keterangan Lukman diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy.
"Untuk rencana pemeriksaan, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan (terhadap) Menteri Agama, Lukman Hakim sebagai saksi untuk RMY (Romahurmuziy)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/5).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers terkait OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, di Jakarta Foto: Antara/Nalendra
Panggilan ini, kata Febri, merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pada Rabu 24 April lalu. Saat itu Lukman mangkir karena ada tugas menteri yang tak dapat ia tinggalkan.
Dalam penjadwalan ulang hari ini, KPK berharap Lukman dapat hadir dan bersaksi di hadapan penyidik.
Mengenai keterangan apa saja yang dibutuhkan dan akan didalami penyidik dalam pemeriksaan, Febri enggan membeberkannya. Namun, ia memastikan seluruh hal terkait perkara akan didalami seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau informasi yang akan kami klarifikasi tentu saya belum tahu, dan belum tepat juga untuk disampaikan. Tapi informasi yang dibutuhkan pasti akan kami dalami lebih lanjut," tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah Selasa (30/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romahurmuziy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
ADVERTISEMENT
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 Juta dan USD 30 ribu. Sedangkan di DPP PPP, KPK menggeledah ruang kerja Romy dan menyita sejumlah dokumen.