KPK Panggil Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono

12 Juli 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa . KPK memang tengah mengusut korupsi di perusahaan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Jumat (12/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP)," ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (12/7).
Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Adapun kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Adapun kasus yang diusut KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Undip Semarang, Selasa (20/9). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5) lalu.
Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
Ali tidak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi perusahaan telekomunikasi itu. Mereka yang dicegah adalah:
ADVERTISEMENT
• Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom
• Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
• Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
• Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo
• Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
• Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyidikan kasus ini.
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Telkom Dukung Penuh

Sebelumnya, Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom mendukung penuh langkah penyidik.
ADVERTISEMENT
"PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan," kata VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam keterangan tertulisnya.
Andri menegaskan proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," tandasnya.