KPK Panggil Muchsin Mochdar di Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

26 Desember 2019 12:27 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha, Muchsin Mochdar, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI untuk tersangka eks Menpora, Imam Nahrawi.
Muchsin Mochdar diketahui merupakan adik ipar almarhum Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie. Muchsin merupakan suami dari adik Habibie, Sri Rahayu Fatima.
"Yang bersangkutan akan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/12).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari Muchsin Mochdar. Adapun KPK pada pemeriksaan hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tiga saksi tersebut ialah Desi Krisdanti, Mamat Mohdar, dan staf Mamat, Fais.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima. Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018. Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.