Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Paman Birin Hari Ini, Belum Ada Konfirmasi Bakal Hadir
22 November 2024 12:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada hari ini, Jumat (22/11). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Sahbirin sebagai saksi. Pada pemanggilan sebelumnya pada Senin (18/11) lalu, ia mangkir.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran Sahbirin dalam pemanggilan kedua ini.
"Belum ada [konfirmasi hadir]," kata Tessa kepada wartawan.
Terkait pemanggilan kedua itu, pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo juga menyebut bahwa belum ada konfirmasi kehadiran dari kliennya.
"Belum ada konfirmasi [hadir]," ujar Soesilo saat dikonfirmasi.
Soesilo menyebut, bahwa surat pemanggilan dari KPK memang telah diterima di alamat tujuan. Namun, Sahbirin disebut tidak ada di lokasi.
"Sudah diterima di alamat cuma Pak SN [Sahbirin Noor] belum tahu karena Beliau tidak di tempat," kata dia.
"Saya enggak tahu [Sahbirin di mana]," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pemeriksaan ulang ini sempat diungkapkan oleh Tessa usai Paman Birin tak menghadiri panggilan beberapa waktu lalu. Tessa pun mengingatkan agar Paman Birin dapat memenuhi panggilan yang kedua tersebut.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 ini, dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (19/11) kemarin.
"Penyidik berharap Saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," ucapnya.
Lantas, apakah KPK akan menjemput paksa bila Paman Birin kembali tidak memenuhi panggilan?
"Ya itu nanti bergantung kepada penyidik ya sesuai dengan alasan ketidakhadirannya," imbuh Tessa.
"Kalau memang secara normatif, dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan.
Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.