Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPK Panggil Pegawai Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
15 April 2025 11:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK memanggil seorang pegawai Visi Law Office, Reyhan Rezki Nata, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (15/4).
Tessa belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Rayhan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Visi Law Office adalah firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz pada 22 Oktober 2020. Belakangan, Rasamala Aritonang turut bergabung.
Namun, saat ini, Febri hengkang dari firma hukum tersebut. Dia mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah & Partners Law Firm.
kumparan telah mencoba menghubungi Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, untuk meminta tanggapan terkait pemeriksaan ini. Namun mereka belum merespons.
Kantor Visi Law Office digeledah KPK pada Rabu (19/3) lalu. Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti yang terdiri dari sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
ADVERTISEMENT
Adapun Donal, Febri, dan Rasamala, sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.
Kasus SYL
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.