KPK Panggil Pejabat Banggar DPR Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan

4 Maret 2019 10:58 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Faiziah. Nurul akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
ADVERTISEMENT
Nurul akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (4/3).
Tersangka kasus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Taufik Kurniawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
Pemeriksaan saksi dari lembaga DPR bukan sekali ini. KPK sebelumnya memeriksa anggota DPR mulai dari Sukiman, Jazilul Fawaid, Djoko Udjianto (mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR), hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mendalami informasi tentang proses rapat di Banggar DPR soal penganggaran DAK Kabupaten Kebumen. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang diduga terkait rapat penganggaran DAK Kabupaten Kebumen yang disita.
KPK menetapkan politikus PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Taufik diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
ADVERTISEMENT
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.