KPK Panggil Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, Terkait Pencucian Uang SYL

14 Mei 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel dalam kasus dugaan pencucian uang atau TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterkaitan Fuad dalam kasus pencucian uang SYL ini. KPK juga belum menyampaikan materi apa yang akan digali dari politikus Golkar itu.
Ali hanya mengatakan, yang bersangkutan akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan hari ini, Selasa (14/5).
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Fuad Hasan adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sekaligus politikus Golkar.
Politikus Golkar Fuad Hasan Masyhur (kiri) bersama istri saat menikahkan putrinya, Niena Kirana Riskyana, dengan Dito Ariotedjo tahun 2018. Foto: Instagram/@ditoariotedjo
Fuad dipanggil bersama tiga saksi lainnya, yakni dua pemilik Suita Travel: Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya serta pegawai keuangan Suita Travel bernama Nur. Mereka sama-sama diperiksa di Makassar.
KPK beberapa hari ini memang terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut segala aliran hasil korupsi SYL. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan SYL.
ADVERTISEMENT
Saksi menyebut, SYL pernah umrah bersama keluarganya dengan memakai uang Kementan. Dana yang disiapkan Rp 1,8 miliar. Atas kesaksian itu, SYL menilai tidak logis.
SYL sudah ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU ini. Sebelumnya dia sudah dijerat dalam perkara pokoknya, pemerasan dan gratifikasi serta sudah berproses sidang di PN Jakarta Pusat.
Pada perkara pokoknya, SYL didakwa bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah meraup uang senilai Rp 44,5 miliar dari hasil memeras pejabat Kementan dan gratifikasi dari sejumlah pihak.