Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
KPK Panggil Pengawas OJK hingga Tenaga Ahli Anggota DPR soal Kasus CSR BI
7 Februari 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), pada hari ini, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.
Adapun para saksi yang dipanggil adalah sebagai berikut:
Tessa menyebut, pemeriksaan keempat saksi tersebut dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan materi yang ingin digali penyidik kepada para saksi itu.
Belum diketahui kaitan para saksi tersebut dalam kasus dana CSR BI tersebut. Mereka juga belum berkomentar terkait pemeriksaan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor OJK, pada Jumat, 19 Desember 2024. Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Teranyar, KPK juga menggeledah rumah milik anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2) malam hingga Kamis (6/2) dinihari.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK juga telah sempat memeriksa Heri Gunawan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12) lalu.
Usai diperiksa, Heri mengungkapkan dirinya dicecar penyidik sebanyak lima pertanyaan. Ia menyebut pemeriksaan itu dengan dana CSR BI.
ADVERTISEMENT
Heri mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang dijalankan bersama Komisi XI DPR RI, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Kasus CSR BI
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.