KPK Panggil Pengusaha Said Amin Terkait Gratifikasi Produksi Batubara di Kukar

10 Juni 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil pengusaha asal Samarinda, H. Mohd. Said Amin. Rencananya, dia dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
KPK belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Said Amin. Beberapa hari lalu, penyidik KPK menggeledah kediaman Said Amin.
Dalam jadwal pemeriksaan, Said Amin ditulis sebagai Komisaris PT Core Energy Resource. Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pemanggilan Said ini terkait kasus gratifikasi produksi tambang batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6).
Kasus ini diduga terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. Rumah Said Amin termasuk yang digeledah penyidik.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Belum ada keterangan dari Said Amin mengenai pemanggilan serta penggeledahan KPK tersebut.