Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Mekeng akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal/PT BLEM, Samin Tan)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Jumat (6/12).
Mekeng sebelumnya telah dipanggil sebanyak empat kali. Yakni, 8 Mei, 11 September, 19 September, dan 8 Oktober. Dari empat panggilan tersebut, Mekeng hanya sekali memenuhi panggilan, yakni 8 Mei.
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Febri.
KPK juga telah mencegah Mekeng ke luar negeri terkait kasus ini. Surat pencegahan berlaku sejak Selasa, 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyuap eks politikus Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 5 miliar. Suap diberikan agar Eni mau membantunya untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B yang melibatkan PT AKT di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan penanganan perkara dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Eni saat itu tercatat sebagai anggota DPR Komisi VII yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
Dalam penyidikan kasus ini, uang yang diduga diterima Eni dari Samin Tan diduga digunakan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang Rp 5 miliar itu diberikan Samin dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.