Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Panggil Politikus PAN Wa Ode Nurhayati Terkait Korupsi e-KTP
13 Juli 2018 10:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Selain itu, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politikus, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain memanggil Wa Ode, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Ditjen Dukcapil Kemenagri, Rina Wahyuni, dan pensiunan PNS Kemendagri, Wisnu Wibowo. Febri menyebut keduanya juga akan bersaksi untuk Markus Nari.

Dalam kasus ini setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu berasal dari berbagai latar belakang, yakni politikus, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions.

Kemudian, politikus Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Kini, Irman, Sugiharto, dan Setya Novanto telah menyandang status terpidana usai KPK menyatakan status hukum ketiganya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.