KPK Panggil Politisi NasDem Ahmad Ali Sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari

27 Februari 2025 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Kamis (27/2). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
"Betul penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (27/2).
Tessa belum membeberkan apakah Ahmad Ali akan hadir dalam pemanggilan ini. Termasuk soal materi yang nantinya akan ditanyakan oleh penyidik.
"Dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Ahmad Ali. Dari sana disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
Politisi NasDem, Ahmad Ali tiba di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pemeriksaan dan penggeledahan itu diduga merupakan upaya KPK menelusuri aliran uang di kasus gratifikasi Rita. Sebab, Rita dalam kasusnya menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
ADVERTISEMENT
Penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah pihak. Ini yang tengah ditelusuri oleh lembaga antirasuah.

Lebih Jauh Kasus Rita Widyasari

Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.