KPK Panggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure

17 Mei 2018 11:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure, Herman Setya Budi. ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Juru bicara bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Herman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. "Saksi akan diperiksa untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
Selain memanggil Herman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo; Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure, Alexandra Yota Dinarwanti; serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo. ajudan Mustofa yang bernama Luthfi Arief Muttaqin juga terdapat dalam jadwal pemeriksaan KPK. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Mustofa.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Mustofa dalam dua kasus berbeda. Pertama, Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, dan Permit And Regulatory Division Head PT. Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto.
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto:  ANTARA FOTO/Nando)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto: ANTARA FOTO/Nando)
Sementara untuk kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek. Gratifikasi itu diduga ia terima bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Mustofa selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk sangkaan terkait gratifikasi, Mustofa dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Sementara Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.