news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Panggil Rasamala Aritonang Jadi Saksi Kasus SYL

19 Maret 2025 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Rasamala Aritonang. Eks pegawai KPK itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Rabu (19/3).
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, Tessa belum merinci lebih lanjut terkait konfirmasi kehadiran dari Rasamala pada pemeriksaan kali ini. Termasuk soal materi yang akan dicecar penyidik terhadap Rasamala.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Rasamala memang pernah menjadi pengacara SYL selama berperkara di KPK. Bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Visi Law Office, Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Visi Law Office
Rasamala, Febri, dan Donal juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus korupsi ini.
Rasamala belum berkomentar mengenai pemanggilan pemeriksaan KPK tersebut.

Kasus SYL

akwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk:
Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.
Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
SYL belum berkomentar mengenai perkara ini.