KPK Panggil Rombongan 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo

3 September 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil rombongan tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Tersangka yang jumlahnya 17 orang itu belum ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terkait dengan OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (3/9).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, ada 22 tersangka yang dijerat oleh KPK. Empat di antaranya sudah ditahan oleh penyidik.
KPK menduga perkara ini ialah suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades). Orang yang berminat menjadi pejabat kades diminta mahar serta dikenakan syarat upeti tertentu.
Kabupaten Probolinggo berencana menggelar pemilihan Kepala Desa serentak tahap II pada 27 Desember 2021. Namun pemilihan itu mundur.
Alhasil, sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Sehingga ada kekosongan yang rencananya akan diisi Penjabat yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
ADVERTISEMENT
Kekosongan ini pun diduga dimanfaatkan menjadi celah suap. Hasan Aminuddin diduga memanfaatkannya untuk menjual pengaruhnya.
Hasan Aminuddin diduga mendeklarasikan sebagai representasi Bupati Probolinggo yang tak lain ialah istrinya. Selain itu, Hasan Aminuddin merupakan mantan Bupati Probolinggo dari 2003 hingga 2013.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. Foto: NasDem
Ia diduga meminta setoran uang dengan tarif tertentu bagi mereka yang ingin menjadi kades. Tak hanya itu, ia juga diduga meminta upeti tertentu dari mereka, yakni berupa sewa tanah.
"Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun, KPK berhasil membongkar praktik suap ini ketika penyerahan uang dilakukan dalam OTT pada Minggu (29/8) hingga Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu ialah:
Pihak pemberi suap
1. Sumarto.
2. Ali Wafa.
3. Mawardi.
4. Mashudi.
5. Maliha.
6. Mohammad Bambang.
7. Masruhen.
8. Abdul Wafi.
9. Kho’im.
10. Ahkmad Saifullah.
11. Jaelani.
12. Uhar.
13. Nurul Hadi.
14. Nuruh Huda.
15. Hasan.
16. Sahir.
17. Sugito.
18. Samsuddin.
Penerima suap
1. Hasan Aminudin
2. Puput Tantriana Sari
3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
4. Muhamad Ridwan (Camat Paiton)
KPK sudah menahan lima tersangka. Yakni Hasan Aminuddin (Rutan KPK pada Kavling C1), Puput Tantriana Sari (Rutan KPK pada Gedung Merah Putih), Doddy Kurniawan (Rutan Polres Jakarta Pusat), Muhamad Ridwan (Rutan Polres Jakarta Selatan), dan Sumarto (Rutan Pomdam Jaya Guntur). Tersisa 17 tersangka yang belum ditahan.
ADVERTISEMENT