KPK Panggil Sekda hingga Anggota DPRD Kota Bandung soal Kasus Pengaturan Proyek

KPK memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi pengaturan proyek. Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan yang disisipkan dalam APBD Perubahan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menerangkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City," kata Tessa dalam keterangannya.
Dari informasi yang dihimpun, kelima saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kali ini, yakni:
1. Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung;
2. Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung;
3. Ferry Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024;
4. Yudi Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024;
5. Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung.
KPK saat ini memang tengah membuka penyidikan baru di Pemkot Bandung. Kasus ini merupakan pengembangan korupsi proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City yang telah menjerat Yana Mulyana sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan 15.630 bath.
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hukuman tersebut karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.
Sementara dalam pengembangan kasusnya, belum dibeberkan konstruksi perkara tersebut. Namun KPK sudah menetapkan lima orang tersangka meski belum diumumkan secara resmi.
