KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Dugaan Suap DAK Pegunungan Arfak

21 Maret 2019 11:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen DPR, Indra Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPR, Indra Iskandar usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekjen DPR Indra Setiawan terkait dugaan suap kasus pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Kasus tersebut menjerat anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.
ADVERTISEMENT
Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PU pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Natan adalah orang diduga menyuap Sukiman.
"Diperiksa sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba) terkait pengurusan dana dan perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (21/3).
Selain itu, KPK juga memanggil Marinus Mandacan selaku Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak. Marinus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sukiman diduga menerima uang senilai Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 dari Natan karena membantu proses pengajuan DAK untuk Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan DAK pada 2017 sebesar Rp 49,915 miliar. Sedangkan, pada 2018, DAK yang diterima sebesar Rp 79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT