Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Perkara Dugaan Suap Taufik Kurniawan
18 Februari 2019 10:16 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016. Indra akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Indra Iskandar) sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (18/2).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar. Saat ini Taufik sudah berada dalam tahanan KPK.
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, belum penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Yahya Fuad.
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. Perusahaan ini dijerat sebagai upaya KPK mengembalikan aset negara dalam korupsi di Kebumen.
PT Tradha yang diketahui dikendalikan oleh Yahya Fuad disebut berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Perusahaan itu menerima fee dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah-olah sebagai utang.
Selain itu, perusahaan itu diduga digunakan Yahya Fuad untuk mengikuti tender proyek infraktruktur di Kebumen. Diduga ada delapan tender yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang 2016-2017 dengan nilai proyek Rp 51 miliar. Untuk mengaburkan identitas perusahaannya, PT Tradha diduga meminjam nama perusahaan lain.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak penyidikan oleh KPK pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar