KPK Panggil Sekjen Kementerian Perhubungan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Ia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dalam perizinan dan pengadaan proyek di Ditjen Perhubungan Laut Kementerian perhubungan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sugihardjo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Adiputra adalah pihak yang diduga menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan)," ujar Febri Diansyah dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9).

Selain memeriksa Sugihardjo, penyidik KPK juga memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H.M Sibarani, dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan, Iwan Setiono.

"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi APK," ujar Febri.

Kasus ini terungkap pada saat KPK menangkap Tonny karena diduga menerima suap dan juga gratifikasi. Pada saat menangkap Tonny, tim KPK menemukan uang hingga sekitar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas. Tidak hanya itu, ditemukan juga rekening berisi saldo sebesar Rp 1,17 miliar yang berada dalam penguasaan Tonny.

Diduga Tonny menerima suap dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar tersebut.