KPK Panggil Sekjen PUPR di Kasus Dugaan Suap Kepala BPJN XII

27 Januari 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pembangunan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Firmanti Eko Susetyowati, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur 2018-2019.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTU (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere)" kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (27/1).
Dalam perkara ini, Refly ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartono.
Sekjen Kementerian PUPR, Anita Firmanti Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Adapun proyek yang dimaksud dalam rasuah ini adalah berkaitan dengan pekerjaan preservasi, rekonstruksi Sp.3 Lempke-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kora Bontang-Sangatta dengan kontrak nilai Rp 155,5 miliar.
Suap diduga diberikan agar memuluskan perusahaan milik Hartono mendapatkan proyek pembangunan jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp 2,1 miliar secara tunai. Penerimaan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian Rp 200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp 4,48 miliar.