news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Panggil Sekretaris dan Stafsus Pimpinan Ketua Kamar Pembinaan MA

9 Maret 2023 12:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dua saksi tersebut berasal dari Pembinaan MA.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah:
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka EW (Edy Wibowo) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Saat ini, Ketua Kamar Pembinaan MA ditempati oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tiga Kasus Pengaturan Vonis MA
KPK sedang mengusut setidaknya 3 kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka penerima suap. Termasuk 2 kasus yang menjerat dua orang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA. Penerimaan oleh Dadan juga terkait upaya lain yang dilakukan oleh Dadan untuk memastikan vonis kasasi Budiman Gandi bersalah.
ADVERTISEMENT
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi itu.
Selain dua kasus tadi, ada kasus lain di MA yang juga sedang diusut KPK. Namun masih dengan konstruksi kasus yang serupa dengan sebelumnya: suap pengaturan vonis kasasi.
Dalam kasus ini, KPK menjerat hakim yustisial/panitera pengganti bernama Edy Wibowo. Kasus yang menjerat Edy Wibowo ini terkait vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Keterkaitan Takdir Rahmadi
ADVERTISEMENT
Kasus kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit ini berawal adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makassar pada Februari 2022. Pemohonnya PT Mulya Husada Jaya, sementara Termohon ialah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Isi gugatan tersebut ialah agar hakim menetapkan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar dalam PKPU. Dalam vonis yang dibacakan pada Mei 2022, hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan Yayasan RS Sandi Karsa Makassar pailit.
Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit.
Pada Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri yang juga PNS MA. Keduanya diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi agar dikabulkan. Namun diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang kemudian dilakukan. Termasuk kepada Edy Wibowo melalui Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) Albasri (PNS Mahkamah Agung). Totalnya sebesar Rp 3,7 miliar.
KPK menduga serah terima uang sudah dilakukan selama proses kasasi di MA. Diduga, pemberian uang itu untuk mempengaruhi isi putusan agar kasasi dikabulkan.
“Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” papar Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu diketok pada 14 September 2022 dengan putusan Rumah Sakit SKM tidak pailit. Perkara tercatat dengan nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Ketua Majelis kasasi itu yakni Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Sementara Panitera Pengganti ialah Edy Wibowo.
ADVERTISEMENT