Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Sekretaris Ditjen Minerba Terkait Korupsi Tukin ESDM
14 Agustus 2023 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Iman. Ia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Priyo Andi Gularso, Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Ditjen Minerba, dkk
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Iman Kristian Sinulingga," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8).
Dalam kasus ini, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Mereka disebut memperoleh uang miliaran rupiah dengan menilap dana Tukin yang merugikan negara hingga Rp 27,6 miliar.
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Tukin sebesar Rp 221,9 miliar lebih untuk tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM, yakni 10 orang tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Mereka memanipulasi proses pengajuan anggaran Tukin hingga mereka memperoleh pembayaran ganda. Dari seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar lebih.
Terjadi selisih sebesar Rp 27,6 miliar lebih yang dibayarkan. Selisih ini kemudian mengalir kepada 10 ASN yang dijerat dalam kasus penggelapan dana ini.
Uang yang digarong tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan operasional pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
Kesepuluh orang ini menilep Tukin ESDM dengan nilai bervariasi. Dari Rp 350 juta hingga paling besar Rp 10,8 miliar. Dari 10 tersangka di atas, 9 di antaranya sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT