KPK Panggil Sekretaris KPU Papua Barat dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

12 Februari 2020 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (eks caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah, dan swasta bernama Nurhasan.
Donny sebelumnya menjadi satu dari delapan orang yang turut di-OTT dalam perkara ini. Namun, statusnya masih menjadi saksi.
Dalam kasus ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
ADVERTISEMENT
KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019. Sebab KPK menduga, uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.