KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Terkait Dugaan TPPU Nurhadi

17 Februari 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis, sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari Hilman. Ali mengatakan bahwa yang bersangkutan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (17/2).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (6/11/2018). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.