KPK Panggil Staf Komisi XI DPR hingga Kades di Cirebon Terkait Korupsi CSR BI

4 Februari 2025 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil seorang staf administrasi di Komisi XI DPR RI, Mohamad Mu'min, pada Selasa (4/2). Panggilan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan Cirebon, Rusmini; dan seorang PNS, Rizky Fadilah.
Namun, Tessa belum merinci lebih jauh terkait konfirmasi kehadiran mereka dalam panggilan pemeriksaan ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang dijerat.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.
Heri Gunawan usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dua orang mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sudah pernah dimintai keterangannya dalam perkara ini. Satori membeberkan pemeriksaan KPK terkait kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dia menyebut bahwa semua anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR tersebut.
"Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI," ucap Satori usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/12) lalu.
Satori usai pemeriksaan kpk terkait kasus csrbi, Jakarta, Jumat (2712). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Meskipun demikian, dia mengaku lupa nominal dana CSR BI yang didapatnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Satori di kawasan Cirebon. Dari sana, turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara.