KPK Panggil Suami Bupati Rita Widyasari

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rita Widyasari di KPK (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari di KPK (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Penyidik KPK memanggil suami Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Endri Elfran Syarif, sebagai saksi untuk istrinya. Endri akan diperiksa terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Rita.

"Endri Elfran Syarif kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (21/12).

Namun, Priharsa tidak menjelaskan apa yang ingin digali oleh penyidik lembaganya terhadap pemeriksaan suami Bupati Rita tersebut.

"Terkait substansi pemeriksaan kita belum bisa buka ya, karena yang bersangkutan juga belum diperiksa," kata Priharsa.

KPK telah menjerat Rita dengan dua sangkaan yang berbeda yakni suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan pertama, Rita diduga menerima suap terkait pemberian izin kepada PT Sawit Golden Prima (PT SGP) untuk membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang. Setelah menerbitkan izin beroperasi PT SGP, Rita diduga menerima Rp 6 miliar.

Sangkaan kedua, Rita juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Dia diketahui sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Total gratifikasi yang diduga diterima Rita sebesar 775 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,97 miliar.

Dalam kasus ini, selain Rita, KPK juga telah menetapkan Dirut PT SGP Heri Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001. Kemudian pemberi suap, HS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001.

Sementara untuk kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 perubahan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.