Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, pada Jumat (22/3). Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah panggilan pekan lalu Anggota Komisi III DPR itu tidak hadir.
ADVERTISEMENT
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Penyidik KPK sedianya memeriksa Sahroni pada Jumat (8/3). Ia dipanggil sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK meyakini Sahroni bakal memenuhi panggilan ulang.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Ali.
SYL sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pungli di Kementan. Ia didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar.
Dalam dakwaan, disebut pula ada uang untuk Partai NasDem. Nilainya 40.123.500.
"Itu bantuan bencana alam ke Fraksi NasDem," kata Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III itu menjelaskan, bencana alam yang dimaksud adalah Gempa Cianjur. Itu terjadi pada 21 November 2022.
Saat ini, SYL juga berstatus tersangka kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK. Belum diketahui keterkaitan Sahroni dengan penyidikan KPK tersebut.