KPK Panggil Ulang Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Kamis Besok

29 November 2023 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang besok, Kamis (30/11). Politikus Gerindra ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Penyidik akan jadwalkan kamis, 30 November 2023," sambung dia.
Pemanggilan ini merupakan yang pemanggilan ulang karena Pius tak memenuhi panggilan penyidik pada 27 November 2023. Pius tak hadir dengan alasan sakit.
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata Ali saat itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus ini. Hanya disebutkan bahwa Pius sedianya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
ADVERTISEMENT
Kasus Pj Bupati Sorong berawal dari OTT. Dalam perkembangannya, KPK telah menjerat dan menahan enam orang.
Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat: Patrice Lumumba Sihombing selalu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Tujuan pemberian, agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus ini, ruangan Pius turut digeledah KPK. Meski belum diketahui apa keterlibatan Pius dalam kasus ini. Belum ada pernyataan dari Pius terkait penggeledahan itu.