Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Ulang Paman Birin 22 November: Kami Harap Hadir
19 November 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 ini, dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Tessa Mahadhika kepada wartawan, Selasa (19/11).
KPK memanggil Paman Birin sebagai saksi pada Senin (18/11). Namun, ia mangkir tanpa ada keterangan. Sehingga KPK melayangkan panggilan ulang.
KPK mengingatkan Paman Birin untuk memenuhi panggilan yang kedua tersebut pada Jumat mendatang.
"Penyidik berharap Saudara SN (Sahbirin Noor) dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," ujar Tessa.
Lantas, apakah KPK akan menjemput paksa bila Paman Birin kembali tidak memenuhi panggilan?
"Ya itu nanti bergantung kepada penyidik ya sesuai dengan alasan ketidakhadirannya," ujar Tessa.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang secara normatif, dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," pungkasnya.
Paman Birin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk. Dia belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Berselang empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin lantas melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam praperadilan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady, telah memutuskan menerima gugatan praperadilan tersebut. Dengan begitu, status tersangka Paman Birin pun gugur.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan pertimbangannya dalam menerima gugatan praperadilan Paman Birin.
Hakim berpendapat bahwa dari bukti yang disertakan Termohon atau KPK, tidak ada pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Sehingga KPK dinilai tidak serius melakukan pemanggilan. Selain itu, hakim menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. Atas dasar itu, Hakim membatalkan status tersangka Paman Birin.